Dugaan Aliran Uang dari Bupati Bekasi ke Eks Anggota DPRD Diusut oleh KPK

Dugaan transfer uang dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang ke Jeje Sayuti, mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

KPK sedang menyelidiki dugaan transfer uang dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang ke Jeje Sayuti, mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Pada Selasa (27/1/2026), KPK memeriksa Jeje Sayuti sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.

“Pemeriksaan saksi saudara Jeje selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, di antaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK (Ade Kuswara) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.

Menurut Budi, penyidik juga mendalami bagaimana tersangka dan pihak swasta Sarjan mengirimkan uang kepada Jeje Sayuti.

Dia menyatakan bahwa penyidik menyelidiki sumber aliran uang tersebut.

“Mengapa baik dari pihak swasta dan juga pihak pemerintah, dalam hal ini Bupati, keduanya mengalirkan sejumlah uang kepada saudara Jeje ini dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar dia.

Kasus Ade Kunang, Bupati Bekasi

KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah Bupati), dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kasus suap dimulai ketika Ade Kuswara berhubungan dengan Sarjan, penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Penyidik juga mendalami bagaimana tersangka dan pihak swasta Sarjan mengirimkan uang kepada Jeje Sayuti. (Sumber Foto : detik.com)

Komunikasi tersebut menunjukkan bahwa dalam satu tahun terakhir, Bupati Ade sering meminta paket proyek “ijon” kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, 21 Desember 2025.

Bupati Ade diduga menerima dana tambahan senilai Rp4,7 miliar dari berbagai sumber sepanjang tahun 2025.

Akibatnya, Bupati Ade menerima total Rp14,2 miliar.

Bupati Ade Kuswara dan HM Kunang, sebagai pihak penerima, didakwa sesuai dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakannya.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK menggunakan Sarjan sebagai pihak pemberi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today