Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi mengubah batas maksimal gratifikasi.
Pada 14 Januari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto menandatangani undang-undang baru tersebut.
Dalam aturan baru ini, mereka yang menerima kompensasi yang berkaitan dengan posisi mereka diminta untuk melaporkannya, bertentangan dengan tugas mereka.
Selanjutnya, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara bertanggung jawab untuk menolak gratifikasi.
Hadiah pernikahan, upacara adat, atau upacara keagamaan adalah contoh dari beberapa perubahan nominal dalam laporan gratifikasi.
Aturan baru menaikkan jumlah maksimum hadiah menjadi Rp1,5 juta.
Selanjutnya, batas hadiah tahunan untuk rekan kerja sebelumnya adalah Rp200.000, atau total Rp1 juta.
Sekarang naik menjadi Rp500.000, yang berarti total 1,5 juta rupiah per tahun.
Selain itu, dalam aturan baru ini, KPK menghapus batas nilai gratifikasi untuk hadiah perpisahan, perpisahan, dan ulang tahun.
Alasan untuk mengubah aturan gratifikasi
Menurut Setyo Budiyanto, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, kenaikan nilai nominal dari aturan sebelumnya mengikuti tren inflasi yang sedang berlangsung.
“Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Mungkin ya kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp 1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi,” sambungnya.
Setyo berharap tidak ada lagi pejabat atau penyelenggara negara yang menyuap.
“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya,” ucap dia.
Sangat penting untuk mencegah korupsi
Secara terpisah, Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, menyatakan bahwa KPK harus membuat aturan turunan untuk menentukan besaran gratifikasi karena Undang-Undang tidak memberikan aturan teknis.
Dia mengharapkan bahwa aturan baru tersebut dapat menghentikan korupsi.
“Aturan gratifikasi sejatinya memang upaya pencegahan korupsi terkait dengan meminimalisir adanya penerimaan penyelenggara negara atau ASN yang menerima sesuatu terkait dengan kewenangan atau jabatannya,” kata Yudi saat dihubungi, Rabu.
KPK cukup banyak menangani kasus korupsi gratifikasi yang naik ke tahap penyidikan dengan nilai ratusan miliar, kata Yudi.
Oleh karena itu, ia menilai aturan baru untuk mencegah korupsi.
“Jadi penyesuaian KPK sebenarnya dibaca bahwa pencegahan terhadap gratifikasi ilegal harus dimasifkan,” ujarnya.






