Endus Duit PPATK dari Tambang Emas Ilegal Senilai Rp 992 Triliun, Rp 155 T Mengalir ke Luar Negeri

(PPATK), jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang bernilai ratusan triliun rupiah menghasilkan banyak uang. (Sumber Foto : Shutterstock)
0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang bernilai ratusan triliun rupiah menghasilkan banyak uang.

Hasil analisis, menurut Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menunjukkan bahwa perputaran dana yang diduga terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal mencapai lebih dari Rp 992 triliun pada periode 2023–2025.

“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).

Ivan menjelaskan bahwa jaringan tambang emas ilegal tersebar di berbagai wilayah, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.

Selain itu, PPATK menemukan transaksi yang secara langsung teridentifikasi dalam jaringan ini senilai Rp 185 triliun.

“Dari hasil analisis transaksi keuangan para pihak yang diduga berkaitan dengan penambangan dan distribusi hasil tambang/hasil olahan emas PETI di seluruh wilayah cluster meliputi Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Medan & sekitarnya, total nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 185 triliun,” ujar Ivan.

Ia juga menyatakan bahwa sebagian dari dana tersebut diidentifikasi mengalir ke luar negeri melalui aktivitas ekspor emas ke beberapa negara, seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.

“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023-2025 total sebesar lebih dari Rp 155 triliun,” ucapnya.

Menurut Ivan, hasil analisis PPATK

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menerimanya untuk dievaluasi oleh penegak hukum.

Hasil PPATK diperiksa oleh Bareskrim

Sementara itu, hasil PPATK tersebut sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).

PPATK menemukan transaksi yang secara langsung teridentifikasi dalam jaringan ini senilai Rp 185 triliun. (Sumber Foto : Dok Istimewa)

“Sedang kami pelajari,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, Sabtu (31/1/2026).

Irhamni mengatakan bahwa Bareskrim memeriksa berbagai hal, seperti pola transaksi, metode tambang ilegal, dan pihak-pihak yang terlibat.

“Kita verifikasi perbuatan pidananya di mana. Kapan (pidana dilakukan) dan aktornya siapa,” kata Irhamni.

Kementerian ESDM bekerja sama dengan PPATK

Sebaliknya, Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan PPATK terkait hasil tersebut.

Untuk melacak aliran dana sekaligus menjamin penerimaan negara dari sektor pertambangan, koordinasi dilakukan.

“Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan deputi analisa dan pengawasan di PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara, itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Yuliot menyatakan bahwa, karena proses penelusuran masih berlangsung, dia belum mengetahui secara rinci tentang perusahaan dan lokasi transaksi yang terlibat.

“Belum (tahu di mana saja). Kan transaksi keuangan itu sangat detail ya. Itu kan ada di layar pertama, kedua atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” kata dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today