HS (26), seorang musisi DJ (disc jockey) warga negara Turki, ditangkap karena menyelundupkan kokain seberat 1,2 kg di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Barang haram itu dapat mencapai harga total Rp 9,1 miliar jika lolos dan dijual, kata polisi.
HS membawa barang tersebut dari Brazil untuk diserahkan kepada WNA bernama M. Namun, polisi belum berhasil menangkap M, yang diduga masih berada di Bali.
“Dari pemeriksaan, dia hanya akan menyerahkan kepada M. M yang masih kami dalami keberadaannya di wilayah Bali,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant di Markas Polda Bali, pada Sabtu (7/2/2027).
Ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi karena kejelian petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang memeriksa barang bawaan pelaku saat mereka tiba di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Setelah itu, polisi menemukan kokain dalam plastik bening yang disembunyikan di dinding belakang tas ransel tersangka.
Tersangka kemudian diserahkan oleh petugas Bea dan Cukai ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WNA itu dengan berani membawa barang haram tersebut atas perintah M. Dia diminta untuk mengambil kokain di sebuah hotel di Brazil dan kemudian diselundupkan ke Bali.
“Untuk upah sampai saat ini belum menerima upah karena dia menganggap akan diberikan. Sampai sekarang belum diberikan upahnya,” kata dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua puluh tahun dan pidana mati yang paling berat.






