Masyarakat Miskin Harus Diprioritaskan Saat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Komisi IX DPR, meminta agar pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan benar-benar membantu orang miskin. (Sumber Foto : Dok BPJS Kesehatan)
0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Netty Prasetiyani, anggota Komisi IX DPR, meminta agar pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan benar-benar membantu orang miskin.

Proses pengajuan pemutihan tunggakan iuran harus keberpihakan.

Ia juga menekankan bahwa peserta harus memenuhi syarat untuk beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mengajukan permohonan penghapusan tunggakan.

“Rakyat masih banyak yang gaptek, tidak punya akses, dan tidak kuat menghadapi birokrasi. Kalau data DTSEN yang diambil BPS sudah menunjukkan mereka miskin dan menunggak bertahun-tahun, negara seharusnya hadir memutihkan secara otomatis, bukan menyuruh mereka mengajukan permohonan,” ujar Netty dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Ia menekankan bahwa program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh dianggap sebagai masalah administrasi atau risiko moral.

Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi hak dasar atas kesehatan.

“Banyak peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan. Akibatnya, mereka takut berobat karena kartu mati. Ini bukan sekadar soal data, ini soal nyawa,” ujar Netty.

Oleh karena itu, ia mendorong undang-undang yang jelas tentang cara memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada data kemiskinan.

“Penghapusan tunggakan ini bukan kerugian negara, melainkan investasi kesehatan. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Kesehatan adalah hak, bukan komoditas,” ujar Netty.

23 Juta Peserta Mengundurkan Diri

Lebih dari 23 juta peserta BPJS Kesehatan menunggak iurannya, menurut Ali Ali Ghufron Mukti, Dirut BPJS Kesehatan.

Dari 23 juta peserta yang gagal membayar iurannya, ada tunggakan total sebesar 14.125.680.000.000.

Proses pengajuan pemutihan tunggakan iuran harus keberpihakan. (Sumber Foto : Dok MI)

“Nah sebetulnya ini yang sering ditanyain, berapa kira-kira? Kira-kira itu yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih itu. Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp 14 triliun atau Rp 14.125.680.000.000,” ungkap Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026)

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk menerapkan inisiatif untuk menghilangkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Program ini memiliki tiga latar belakang: banyak peserta yang tidak aktif karena menunggak iuran; ada kelompok orang yang mampu membayar iuran, tetapi tidak mampu membayar tunggakan yang lebih besar; dan kelompok orang yang menunggak tidak dapat mendapatkan layanan kesehatan.

“Kenapa tidak aktif? karena menunggak. Nah menunggak itu ditagih-tagihkan juga tidak keluar uangnya. Makanya banyak peserta nonaktif karena menunggak iuran, lalu mau dihapuskan,” ujar Ali.

Sebelum penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan mempersiapkan empat hal, kata Ali.

Pertama, petunjuk teknis harus disiapkan di dalam BPJS Kesehatan.

Kedua, data peserta harus disiapkan sesuai ketentuan.

Ketiga, menyediakan koneksi sistem iuran dengan seluruh kanal perbankan dan non-perbankan, dan terakhir, menyediakan mekanisme untuk memberikan informasi kepada pihak yang terlibat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today