Di Bareskrim Polri pada hari Jumat (5/6), Dedy Wiratama, mantan polisi yang bertugas sebagai “sniper” atau pengawas di kampung narkoba Gang Langgar di Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, tiba.
Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memeriksa Dedy tentang pidana narkotika.
Menurut laporan kumparan, Dedy tiba di gedung Bareskrim Polri pada pukul 15.17 WIB, didampingi oleh beberapa penyidik Dittipidnarkoba yang mengenakan masker.

Terlihat bahwa Dedy mengenakan kemeja berwarna biru dongker yang dihiasi kembang. Dengan kedua jempolnya terborgol, dia berjalan menuju lift.
Setelah dipanggil oleh media, Dedy hanya mengangguk, tetapi dia tidak berkata apa pun.
Karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus ini, Dedy telah dipecat dari pekerjaan polisi secara tidak hormat.
“Yang bersangkutan telah divonis PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) oleh Bidpropam Polda Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Keputusan pemecatan itu dibuat setelah Dedy Wiratama menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan hasil dua tes urine yang positif untuk penggunaan narkoba.






