Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tindakan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang menganiaya seorang siswa bernama AT (14) hingga tewas merupakan pelecehan marwah institusi.
Sebagai bagian dari kepolisian, Brimob seharusnya melindungi masyarakat.
“Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujar Sigit kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Setelah mendengar tentang kasus pelecehan tersebut, Sigit menjadi marah, seperti yang dirasakan keluarga AT.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi,” ujar Sigit.
Dia menegaskan bahwa kasus penganiayaan pelajar di Tual, Maluku Tenggara, akan diusut tuntas dan keluarga korban akan diberikan keadilan.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Sigit.
Bripda MS Sekarang Jadi Tersangka
Bripda MS ditahan segera setelah kejadian, kata Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro.
“Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Asmoro, penyidik telah menyita helm taktikal tersangka dan dua sepeda motor korban AT dan NK, serta kunci motor.
Bripda MS segera diterbangkan ke Kota Ambon oleh Bidang Propam Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan profesi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penganiayaan Terhadap Pelajar dalam Tulisan
Kasus ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari saat polisi melakukan patroli cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Bripda MS dan sejumlah personel Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli dengan kendaraan taktis di kawasan Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT.
Selama operasi, warga melaporkan bahwa ada keributan dan pemukulan di sekitar Tete Pancing.
Setelah tiba di lokasi, Bripda MS dan anggota lainnya turun dari kendaraan taktis untuk menghentikan aktivitas balap liar di daerah tersebut.
Setelah sepuluh menit, dua sepeda motor yang dikendarai AT dan NK (15) meluncur dengan kecepatan tinggi dari Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Pada saat itu, Bripda MS yang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal ke kedua pengendara.
Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban jatuh dalam posisi telungkup. Selanjutnya, sepeda motor yang dikendarainya menabrak sepeda motor NK, yang membuat NK jatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.
AT dengan kondisi kritis segera dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.






