Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu di Purwakarta Terungkap, Polisi Bekuk Empat Pelaku

Kasus dugaan peredaran uang palsu di daerah Jawa Barat berhasil dibongkar polisi. (Source: Ilustrasi/Yokke.co.id)
0 1
Read Time:1 Minute, 34 Second

Dilaporkan bahwa sebuah kasus dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di daerah Jawa Barat berhasil dibongkar oleh Tim Satuan Reserse Mobil atau Resmob Bareskrim Polri.

Pada saat pembongkaran kasus peredaran uang palsu ini berlansung, pihak kepolisian berhasil membekuk empat orang terduga pelaku yang di antaranya memiliki inisial AS, K, AK, serta DNA.

Dalam pembongkaran kasus ini, pihak kepolisian berhasil membekuk empat terduga pelaku. (Source: Ilustrasi/Net via Bontangpost.id)

Mengutip Tempo.co, empat orang terduga pelaku itu dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di sebuah warung nasi goreng yang lokasinya berada di wilayah Plered, Purwakarta.

Komisaris Besar Arsya Khadafi, selaku Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para pelaku dalam kasus ini diketahui telah menjalani operasinya itu sejak lama.

“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” kata Arsya melalui keterangan tertulis, hari Selasa, 17 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.

Dalam kasus peredaran uang palsu ini, Arsya menyampaikan bahwa tiga terduga pelaku, yakni AS, K, serta AK, memiliki peran sebagai perantara.

Sementara satu terduga pelaku lainnya, yaitu DNA, memiliki peran sebagai orang yang melakukan pembuatan sejumlah uang palsu tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak kepolisian kemudian melakukan aksi penggerebekan terhadap salah satu rumah yang lokasinya berada di kawasan Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Dinukil dari Tempo.co, ketika melakukan aksi penggerebekan di lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mendapati adanya berbagai macam alat produksi uang palsu, seperti mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, serta ribuan lembar kertas dupleks sebagai bahan baku.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan adanya mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat pres, pewarna, alat pemotong uang palsu, serta sejumlah uang palsu siap edar.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dikenakan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat (1) KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today