Dilaporkan bahwa seorang mahasiswi asal Aceh telah dibekuk oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara akibat nekat menjadi kurir narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba) antarprovinsi.
Seorang mahasiswi yang diketahui memiliki inisial RK (18) tersebut, dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di sebuah hotel yang lokasinya berada di wilayah Kota Medan.

Mengutip Tempo.co, pada saat proses pembekukan berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati adanya barang bukti narkoba berjenis sabu yang beratnya mencapai 5 kg.
Komisaris Besar Andy Arisandi, selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, mengungkapkan bahwa pihaknya membekuk pelaku ketika tangah berada di depan lobi sebuah hotel di Medan.
“Yang bersangkutan diperintahkan untuk membawa barang, narkoba jenis sabu menuju ke Jakarta,” ujarnya melalui keterangan tertulis, hari Selasa, 17 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.
Menurut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, RK mengaku bahwa dirinya sudah menjadi kurir narkoba sebanyak dua kali.
Pertama, ia telah melakukan aksi penyelundupan narkoba berjenis sabu ke wilayah Makassar melalui jalur udara dari Bandara Silangit.
Kemudian, aksi keduanya, yakni menjadi kurir narkoba untuk mengirimkan sejumlah sabu ke Jakarta, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Dinukil dari Tempo.co, RK diketahui telah berangkat dari Aceh dan menginap di sebuah hotel yang berada di Medan selama empat hari sebelum akhirnya menerima sejumlah narkoba tersebut untuk dibawa menuju ke Jakarta.
Andy menekankan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses investigasi dan bakal memburu pemasok narkoba yang telah memberikan perintah kepada RK.






