Dilaporkan bahwa sebuah kasus peredaran narkotika berjenis sabu lintas Medan-Jakarta berhasil dibongkar oleh pihak Polres Jakarta Pusat.
Komisaris Besar Reynold E.P. Hutagalung, selaku Kapolres Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa dalam kasus peredaran narkotika ini, pelaku diketahui memiliki inisial K.

Mengutip Tempo.co, K diketahui dengan sengaja melakukan aksinya itu menjelang periode Hari Raya Idul Fitri.
“Memanfaatkan kondisi di mana perhatian petugas kepolisian tengah terfokus pada pengamanan arus mudik,” ujar Reynold kepada wartawan, hari Jumat, 20 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.
Dalam kasus ini, pelaku diduga telah melakukan aksi penyelundupan narkotika berjenis sabu dengan berat mencapai hingga 26,7 kg yang disembunyikan di dalam ban mobil yang tengah diangkut oleh mobil towing.
Dinukil dari Tempo.co, pada saat pembongkaran kasus berlangsung, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, seperti sabu seberat 26,7 kg, catridge rokok elektrik berisikan etomidate sebanyak 900 buah, dan kendaraan hingga ponsel milik pelaku.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, K dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a dan b, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.






