Eks Menag Yaqut Ditransfer ke Tahanan Rumah Setelah 7 Hari Ditahan oleh KPK

(KPK) sementara menahan Yakut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Sumber Foto : Antara)
0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menahan Yakut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, menurut Budi, pengalihan ini hanya bersifat sementara.

Yaqut resmi ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam dan telah mendekam di penjara selama lebih dari sepekan.

Saat itu, Yaqut baru saja menyelesaikan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilannya.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Yaqut terlibat dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK melaporkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Tugas Yaqut

Pada Jumat, 9 Januari 2026, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, tetapi KPK tidak melakukan penahanan langsung.

Ditahannya tersangka tergantung pada kebutuhan penyidik, kata Jubir KPK Budi Prasetyo. Dalam kasus ini, Yaqut melakukan beberapa pengaturan untuk mengatur kuota haji untuk tahun 2023-2024.

Mengubah aturan hingga implementasi teknis Dengan memerintahkan Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut melonggarkan peraturan kuota haji khusus.

Dalam peraturan baru, kuota haji tambahan dibagi menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK melaporkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. (Sumber Foto : Antara)

Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh melarang proposisi ini. Pasal ini menetapkan proporsi kuota haji tambahan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Setelah pertemuan dengan Fuad Hasan Masyur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) pada November 2023, Yaqut memberi tahu Hilman tentang pembagian 50:50 ini.

Selain itu, Hilman ditugaskan untuk menyusun draf perjanjian kerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi yang berkaitan dengan usulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50).

Selain itu, Yaqut meminta Hilman untuk membuat simulasi untuk digunakan sebagai alasan atau dasar untuk mengubah komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.

Pada akhir Desember 2023, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi, yang membagi kuota tambahan menjadi 10.000 setiap satu.

Yaqut dan bawahannya mengumpulkan uang dari PIHK setelah kuota haji ditentukan untuk mempercepat pengisian kuota haji khusus tambahan.

Jika jemaah menyetor fee percepatan sebesar 5.000 USD, atau sekitar Rp 84,4 juta, pada tahun 2023, mereka akan dapat langsung berangkat melalui kuota haji khusus tambahan.

Di tahun 2024, pola yang sama diterapkan, dengan biaya 2.400 USD, atau sekitar Rp 42,2 juta.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today