Hasil Cek Kesehatan KPK: Gus Yaqut menderita Asma dan GERD

Hasil pemeriksaan kesehatan Gus Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut, sebelum kembali ditahan di rutan KPK, (Sumber Foto : Kumparan)
0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

Hasil pemeriksaan kesehatan Gus Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut, sebelum kembali ditahan di rutan KPK pada Selasa, 24 Maret, menunjukkan bahwa dia mengidap asma dan penyakit GERD akut.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Yaqut menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polisi Kramat Jati.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (24/3).

Gus Alex menyatakan bahwa dia tidak menerima arahan dari Gus Yaqut terkait dugaan korupsi ini. (Sumber Foto : Antara)

“Juga mengidap asma,” sambungnya.

KPK mempertimbangkan alasan kesehatan ini saat mengalihkan Yaqut ke tahanan rumah, kata Asep.

“Banyak (faktor Yaqut menjadi tahanan rumah), ya selain kondisi kesehatan,” jelasnya.

“Jadi tentunya ini menjadi salah satu syarat saja, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain, dalam hal ini strategi penanganan perkara agar bisa berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Karena itu, Yaqut dipindahkan ke tahanan rumah oleh KPK pada Kamis (19/3) lalu. Penahanan itu dialihkan atas permohonan keluarga pada 17 Maret 2026.

Sesuai dengan Pasal 108 Ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, permohonan tersebut kemudian diterima.

Pada hari Senin, 23 Maret, KPK akhirnya mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan. Dia sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebelum ditahan.

Dalam kasus kuota haji, Gus Yaqut dan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal sebagai Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada tahun 2023 dan 2024. Diduga, kuota haji diatur dengan cara yang melibatkan pembayaran biaya.

Praktiknya adalah untuk meminta biaya kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), juga dikenal sebagai biro travel haji, dan kemudian PIHK membebankan biaya tersebut kepada jemaah calon haji khusus sebagai bagian dari harga paket.

Diduga bahwa Gus Alex dan Gus Yaqut memainkan peran penting dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyatakan bahwa keduanya menerima sejumlah fee, tetapi belum merinci nilainya.

KPK menyatakan bahwa Gus Yaqut dan Gus Alex didakwa melanggar pasal UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian negara, dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Saat ditahan, Gus Yaqut mengklaim bahwa dia tidak pernah menerima sepeser pun dari kuota haji dan bahwa tujuannya hanya untuk menjaga keselamatan jemaah.

Selain itu, Gus Alex menyatakan bahwa dia telah memberikan banyak informasi kepada penyidik, sehingga dia berharap dapat mengungkap kebenaran.

Selain itu, Gus Alex menyatakan bahwa dia tidak menerima arahan dari Gus Yaqut terkait dugaan korupsi ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today