Kementerian Pekerjaan Umum (PU) belum lama ini menjadi sorotan publik setelah Menteri PU, Dody Hanggodo, menyampaikan keterkejutannya atas sejumlah temuan serius yang muncul dalam draf laporan internal kementeriannya. Laporan setebal puluhan halaman itu memuat indikasi adanya perbuatan tidak semestinya yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kementerian.
Dalam wawancara dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, Dody mengatakan ia sangat terkejut membaca isi laporan yang diterimanya. Menurutnya, draf itu mengungkap berbagai kejanggalan dan pola perilaku yang selama ini tidak tampak dari permukaan administrasi publik.

Salah satu temuan yang paling mencengangkan adalah adanya pejabat setingkat direktur jenderal (Dirjen) yang dinilai “kebal hukum” atau untouchable — istilah yang menggambarkan bahwa pejabat tersebut tampak tidak terpengaruh oleh aturan dan pengawasan internal.
Kejadian ini memantik respons kuat dari Dody. Ia mengonfirmasi bahwa apa yang diungkapkan oleh Presiden Republik Indonesia — yang pernah menyebut keberadaan praktik semacam deep state atau kekuatan tak terlihat yang beroperasi di berbagai lembaga negara — juga terjadi di lingkungan Kementerian PU. Dody menyatakan bahwa temuan dalam laporan internal memperjelas dugaan praktik tersebut yang selama ini hanya dirasakan tetapi kini terlihat nyata dalam dokumen tertulis.
Menurut Dody, keberadaan pejabat yang merasa tidak tergoyahkan oleh aturan merupakan fenomena yang sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan. Ia mengaku “kaget” sekaligus prihatin karena pejabat semacam itu tampak tidak menghormati kewenangan menteri sebagai pemimpin lembaga. Kegelapan situasi ini semakin diperjelas oleh isi draf laporan yang menunjukkan adanya pola aliran anggaran yang tidak transparan dan menjadi kebiasaan yang sudah berlangsung lama.

Sebagai langkah awal menanggapi temuan tersebut, Dody menyampaikan rencananya untuk memanggil Inspektur Jenderal Kementerian PU guna membahas detail temuan dalam laporan itu. Ia juga menegaskan akan menggunakan seluruh wewenang yang dimiliki sebagai menteri untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran, termasuk melakukan audit internal secara menyeluruh.
Salah satu strategi awal yang dia ungkapkan adalah rotasi jabatan atau tour of duty di posisi-posisi strategis seperti kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan (Baleg), kepala satuan kerja (Kasatker), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) — jabatan-jabatan yang notabene berhubungan langsung dengan aliran anggaran besar kementerian. Rotasi ini dimaksudkan agar tidak ada pejabat yang terlalu lama memegang otoritas di posisi yang sama sehingga rentan memunculkan celah penyimpangan.

Tudingan adanya pejabat yang merasa untouchable itu tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menjadi tantangan serius bagi upaya pembenahan birokrasi di lingkungan pemerintahan. Praktik semacam ini, menurut Dody, telah menjadi kebiasaan yang dengan sendirinya telah menggerus integritas lembaga. Ia menegaskan bahwa tindakan tidak semestinya itu tidak boleh lagi dibiarkan berlanjut dan harus dihentikan demi terciptanya tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Reaksi tegas ini mendapat dukungan lanjut dari jajaran pemerintahan pusat, termasuk Presiden, yang sebelumnya menekankan perlunya pembenahan internal di semua kementerian. Dalam pernyataannya, Presiden menyebut bahwa praktik pejabat yang “melawan terhadap atasan” dan merasa kebal terhadap hukum merupakan ancaman serius bagi efektivitas pemerintahan dan harus segera diatasi.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya mencerminkan problem internal di satu kementerian, tetapi juga menjadi cermin tentang tantangan tata kelola birokrasi yang lebih luas di Indonesia. Bagaimana penyelesaian dari temuan ini nantinya akan menjadi salah satu ukuran komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.






