Modus korupsi yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dianggap baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Gatut menggunakan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal pemerasannya.
“Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah, dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Sebagai tanggapan atas tuduhan pemerasan Bupati Gatut, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dilantik sejak Desember 2025.
Dia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pejabat yang mengundurkan diri sebagai akibat dari surat tersebut.
“Nah, sejauh ini mereka (pejabat di Pemkab Tulungagung) baru sampai pada tahap sangat resah gitu ya. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” ujar dia.
Menurut Asep, jika Kepala OPD tidak dapat memenuhi keinginan Bupati Gatut, maka surat pengunduran dirinya dapat diterbitkan segera.
Dia menyatakan bahwa karena surat tersebut, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkunci.
“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur ya. Jadi, kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat. Dan juga sebagai ASN. Ini enggak tanggung-tanggung nih,” tutur dia.
Asep menyatakan bahwa Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati, secara teratur memberikan uang kepada Kepala OPD.
“YOG (Dwi Yoga Ambal) ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih,” ucap dia.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang terjadi pada hari Sabtu, 11 April 2026, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK kemudian menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, dari 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK.
Setelah proses pelantikan pejabat, Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Jika pejabat tersebut tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, mereka harus menandatangani surat pernyataan kesiapan untuk mundur dari jabatannya dan ASN.
Diduga surat dengan tanggal yang dikosongkan itu digunakan untuk menekan para kepala OPD untuk memenuhi permintaan bupati, termasuk permintaan untuk setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tutur dia.
Gatut juga diduga meminta uang dari 16 OPD.
Bahkan sebelum anggaran dicairkan, Gautut diduga meminta setoran dengan cara menambah atau mengubah anggaran untuk beberapa OPD. Dari penambahan anggaran ini, ia meminta hingga 50%.
Dwi Yoga Ambal, asisten Gatut, menangani penarikan dana tersebut, dan dia sering memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki hutang.
Gatut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD, kata Asep.
Uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar hingga penangkapan terjadi pada Jumat 10 April 2026.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” ujar Asep.
Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga mengatur pengadaan alat kesehatan di RSUD, menitipkan vendor untuk menang.
Diduga Gatut juga merencanakan agar rekanannya menang dalam pengadaan sekuriti dan jasa perbaikan.
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menyatakan bahwa para tersangka dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi karena perbuatan mereka.






