Senin (13/4/2026), Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, menghadapi sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Sebagaimana dilaporkan oleh ANTARA, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, Wakil Presiden Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, akan menghadiri sidang bersama dalam kasus yang sama.

Sidang, yang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB siang nanti, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi.
Didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,77 triliun
Kedua terdakwa didakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan lembaga terkait antara tahun 2011 dan 2021. Dalam kasus ini, mereka diduga telah merugikan negara senilai 113,84 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 1,77 triliun.
Diduga ada pelanggaran hukum yang menyebabkan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah, juga dikenal sebagai Karen Agustiawan, memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS dan Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, yang menyebabkan kerugian negara.
Diduga, Hari dan Cheniere Energy Inc. terus membeli LNG dari sumber internasional daripada menyusun pedoman untuk proses pengadaan LNG, melakukan pelanggaran hukum.
Namun, Yenni menyarankan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL.
Keputusan ini dibuat tanpa melakukan analisis keekonomian, analisis risiko, dan mitigasi dalam proses pengadaan LNG CCL, dan tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.







