Pada hari Jumat, 10 April 2026 lalu, sebuah pabrik produksi obat terlarang berjenis zenix atau carisoprodol berhasil digeledah oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jakarta Barat.
Dilaporkan bahwa ketika proses penggeledahan pabrik yang lokasinya berada di Semarang, Jawa Tengah itu berlangsung, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta dengan berbagai barang bukti bahan baku pembuatan obat.

Dilansir dari Tempo.co, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan yang telah dilakukan oleh pihaknya ini adalah hasil dari pengembangan kasus sebelumnya telah dibongkar.
“Tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 15.50 WIB, gabungan Satresnarkoba dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan pabrik produksi narkoba jenis zenix atau carisoprodol,” kata Eko dalam keterangan per, hari Senin, 13 April 2026, dikutip dari Tempo.co.
Eko menyampaikan bahwa pembongkaran kasus ini diawali pada saat pihak kepolisian menggerebek sebuah kamar yang ada di dalam Hotel Grand Asia, Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk dua orang tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa narkoba berjenis zenix yang jumlahnya mencapai hingga 120 ribu butir.
Kemudian, hasil pengembangan kasus dari lokasi pertama membawa pihak kepolisian ke Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, Jawa Tengah, yang mana di lokasi kedua ini tim berhasil membekuk seorang tersangka.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka diamankan beserta barang bukti ponsel dan dua kartu ATM,” ucap Eko, dalam laman Tempo.co.
Dikabarkan bahwa dari pengembangan di lokasi kedua, pihak kepolisian pun kemudian dibawa menuju ke sebuah bangunan yang lokasinya berada di Desa Wonolopi, Mijen, Semarang, Jawa Tengah.
Mengutip Tempo.co, di lokasi ketiga itu, pihak kepolisian berhasil mendapati sejumlah barang bukti yang di antaranya meliputi 10 tong carisoprodol seberat 250 kg, 32 karung hisel seberat 730 kg, 26 karung talaq seberat 650 kg, dan 9 tong providen seberat 225 kg.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan satu timbangan besar, satu timbangan kecil, dua mesin pres, satu mesin cetak pil, satu mesin mixer, satu ATM, serta 186 ribu butir zenix atau carisoprodol.
Eko menyatakan bahwa jumlah barang bukti bahan baku produksi obat terlarang berjenis zenix yang telah disita oleh pihaknya itu mencapai hingga sebanyak 1.855 kg.





