Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital telah meningkat.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Meutya menyatakan bahwa kekerasan seksual bukan kekerasan fisik dikombinasikan dengan alias nonfisik yang dikirim melalui internet adalah jenis kekerasan yang paling umum.
“Dalam kajian terbaru (kekerasan seksual online) mencapai lebih dari 1.600 kasus,” tutur dia.
Situasi ini mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap platform digital dan memastikan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik memenuhi kewajiban mereka untuk menjaga keamanan pengguna.
Ruang digital tidak boleh menjadi tempat di mana kekerasan berlangsung tanpa respons, kata Metya.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar dia.
Meutya menambahkan bahwa pemerintah berhak untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau tindakan di platform dianggap membahayakan masyarakat.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” kata dia.
Namun, kasus pelecehan seksual di ruang digital muncul dalam kasus terbaru setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI melakukan percakapan.
Semua orang tahu bahwa grup percakapan ini berasal dari “Basecamp Puri Asih”, yang didirikan pada tahun 2024.
Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, mengatakan bahwa grup tersebut awalnya digunakan untuk berkomunikasi dengan penghuni kos.
Namun, seiring waktu, grup tersebut berubah menjadi ruang diskusi yang mengandung materi pelecehan.
Dalam kasus ini, jumlah korban mencapai 27 orang, termasuk 20 mahasiswi dan tujuh dosen, menurut penelusuran, korban semua berasal dari Fakultas Hukum UI.






