Tri Wibowo, seorang warga Bekasi yang menjadi korban dalam insiden penyiraman air keras pada tanggal 30 Maret 2026 lalu, dilaporkan telah mengehembuskan nafas terakhirnya usai menjalani proses perawatan dalam kurun waktu selama hampir sebulan.
Korban dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami pendarahan pada saat setelah menjalani proses operasi pencangkokan kulit.
Mengutip Tempo.co, Tri Wibowo diketahui merupakan seorang anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi yang sebelumnya telah menjadi korban dalam insiden penyiraman air keras selepas salat subuh di sebuah musala yang lokasinya berada di Perumahan Bumi Sani, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada akhir bulan lalu.

“Betul meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” kata Andi Gani Nena Wea, selaku Presiden KSPSI, dalam sebuah pesan pendek, hari Minggu, 26 April 2026, dilansir dari Tempo.co.
Andi menyampaikan bahwa sejak awal insiden penyiraman air keras itu berlangsung, pihaknya selalu mengawal penuh proses hukum terhadap sejumlah pelaku yang terlibat.
Pihak KSPSI juga bakal meminta agar kasus penyiraman air keras yang telah menewaskan salah satu anggotanya ini dapat diusut hingga tuntas serta pelaku diberikan hukuman berat.
Komisaris Besar Sumarni, selaku Kepala Polres Metro Bekasi, menjelaskan bahwa insiden penyiraman air keras ini berangkat dari dendam pelaku yang memiliki inisial PBU terhadap korban.
Pelaku dikabarkan dendam kepada korban karena ia merasa profesinya telah direndahkan. Kemudian, ia menyebut korban juga pernah secara sengaja menutup tempat sampah miliknya.
Dinukil dari Tempo.co, dendam tersebut kemudian kembali muncul usai pelaku berpapasan dengan korban ketika hendak salat berjamaah di musala.
“Korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis, sehingga membuat tersangka tersinggung,” ucap Sumarni, hari Jumat, 4 April 2026, dalam laman Tempo.co.
Dengan kondisi emosi yang tengah memuncak, pelaku pun meminta bantuan dua orang rekannya, yakni MS serta SR, untuk menyiram korban menggunakan air keras. “Dengan iming-iming bayaran Rp 9 juta,” ungkap Sumarni, dikutip dari Tempo.co.





