Kedapatan hendak melakukan aksi penyelundupan satwa hidup dari Thailand menuju ke Indonesia, seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dibekuk di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pria warga negara Indonesia atau WNI yang memiliki inisial HA itu didapati tengah membawa sejumlah satwa, seperti monyet kecil serta beberapa jenis kadal, yang ia sembunyikan di dalam kaus kaki hingga celana legging.
Mengutip Tempo.co, Duma Sari, selaku Kepala Balai Karantina Banten, mengungkapkan bahwa pelaku telah membawa berbagai macam satwa tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi serta dalam kondisi hidup.

“Satwa-satwa tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas,” ucap Duma melalui keterangannya, hari Sabtu, 9 Mei 2026 lalu, dilansir dari Tempo.co.
Duma menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh pria tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan hewan, baik itu dalam aspek kesehatan maupun keamanan hayati.
Hal tersebut dikarenakan satwa yang masuk ke suatu wilayah tanpa menjalani prosedur karantina yang telah diberlakukan dapat berpotensi membawa hama serta penyakit hewan.
Duma menyampaikan bahwa seluruh satwa yang ditemukan dalam kasus ini telah diamankan dan di bawa menuju ke Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani proses observasi, pemeriksaan kesehatan, hingga tindakan karantina lanjutan.
“Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal,” ujar Duma, dalam laman Tempo.co.
Menurut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dalam kasus ini, ada beberapa jenis satwa eksotis yang bukan endemik dari Indonesia, yakni 3 ekor Marmoset, 1 ekor kadal Uromastyx, 4 ekor kadal Panama, serta 2 ekor Bearded Dragon.
Dinukil dari Tempo.co, Hudiansyah Is Nursal, selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, menyebut bahwa pelaku diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Hudiansyah, dikutip dari Tempo.co.





