Di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada Senin, 11 Mei 2026, Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024–2025, menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah.
“Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan,” ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Sidang akan dimulai di ruang sidang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi.
Selain Arief, putusan majelis hakim juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya: Dwi Sudarsono, Wakil Presiden (VP) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 dan Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC).
Martin Haendra Nata, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd. periode 2019-2021, dan Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Dalam kasus sebelumnya, Arief dituntut 10 tahun penjara, Indra dan Dwi masing-masing 12 tahun, dan Martin 13 tahun penjara.
Para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dan jika tidak dibayar, mereka akan dihukum penjara selama 190 hari.
Diputuskan bahwa keempat terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar, serta pidana penjara selama 7 tahun untuk Dwi dan Martin, 5 tahun untuk Arief, dan 2 tahun dan 6 bulan untuk Indra.
Arief didakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dari tahun 2013 hingga 2024 dan merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.
Dalam tiga tahapan manajemen minyak mentah dan produk kilang, dia diduga melakukan atau berpartisipasi dalam pelanggaran hukum.

Ketiga langkah tersebut adalah sebagai berikut: pembelian terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina; pemberian kompensasi jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 kepada Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022 dan 2023; dan penjualan solar nonsubsidi kepada PT PPN pada tahun 2020-2021.
Disebutkan bahwa Arief dan Hasto Wibowo, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021, serta Toto Nugroho, Senior Vice President (SVP) ISC Pertamina periode 2017-2018, Hanung, dan Dwi Sudarsono, terlibat dalam tindakan tersebut.
Selanjutnya, Alfian Nasution, Indra Putra, dan Martin adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023.
Kedelapan orang yang didakwa dalam kasus pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina telah memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,9 triliun dalam transaksi sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.
Selanjutnya, tindakan para terdakwa telah menguntungkan Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun saat pemerintah memberikan kompensasi JBKP RON 90 kepada perusahaan pada tahun 2022 dan 2023.
Sementara itu, kedelapan terdakwa memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar melalui penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.
Oleh karena itu, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp285,18 triliun, dengan rincian kerugian meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, dan keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS dan penjualan solar nonsubsidi senilai Rp2,54 triliun merupakan bagian dari kerugian keuangan negara yang dimaksud.
Sementara itu, harga impor bahan bakar minyak (BBM) melebihi kuota, yang berdampak pada beban ekonomi, serta keuntungan ilegal yang dihasilkan dari perbedaan antara harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga minyak mentah dan BBM yang dibeli di dalam negeri.
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menetapkan ancaman pidana bagi para terdakwa atas perbuatannya.





