Dilaporkan bahwa terdapat kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang guru dengan inisial Y (24) terhadap belasan murid di bawah umur.
Dugaan kasus pencabulan ini berlangsung di sebuah Sekolah Menengah Pertama atau SMP yang lokasinya berada di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Mengutip Tempo.co, sebagian besar korban dalam dugaan kasus pencabulan ini adalah murid dari pelaku di sekolah tersebut.

Ajun Komisaris Muchammad Arwin Bachar, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Indramayu, mengungkapkan bahwa kasus ini diawali pada saat korban yang memiliki inisial S bersama dengan sejumlah rekannya mendatangi rumah pelaku.
“Diajak bermain kartu remi di dalam rumah,” ungkap Arwin, hari Rabu, 20 Mei 2026 lalu, dilansir dari Tempo.co.
Ketika permainan kartu tersebut sedang berlangsung, secara tiba-tiba pelaku meminta kepada korban untuk masuk ke kamarnya dengan alasan meminta bantuan memijat badan. “Korban menuruti perintah tersebut tanpa menaruh rasa curiga,” ujar Arwin, dalam laman Tempo.co.
Kemudian, setibanya di kamar, korban langsung dipaksa oleh pelaku untuk melakukan sejumlah tindakan yang tidak pantas.
Melihat hal tersebut, korban langsung menolaknya. Namun, pelaku mengancam bakal memberi nilai pelajaran buruk apabila permintaannya tidak dituruti.
Korban pun kemudian menceritakan insiden yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya kepada orang tuanya.
Tak terima mendapati anaknya yang telah mengalami insiden tidak menyenangkan tersebut, keluarga korban pun langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Menurut hasil dari proses investigasi pihak kepolisian, didapati bahwa selain S, terdapat sejumlah anak lainnya yang menjadi korban dari aksi pencabulan yang dilakukan oleh Y.
“Terdapat sedikitnya 12 anak lainnya yang rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun yang juga menjadi korban,” kata Arwin melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Arwin menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di dalam Rumah Tahanan Markas Polres Indramayu.






