Kejagung sedang menyelidiki tuduhan bahwa harga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dimanipulasi melalui praktik transfer pricing dan under invoicing.
Sekitar satu bulan terakhir, penyelidikan ini telah dimulai. Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), data yang dikirimkan sebelumnya oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditambahkan ke data yang sudah ada oleh penyidik.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Penyidikan. Ya, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah lalu. Nah, data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kita,” kata Syarief, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.

Syarief menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah mencapai tahap penyidikan umum, atau sprindik umum.
Namun, ia belum memberikan detail tentang bisnis mana yang sedang diselidiki penyidik.
Saat ditanya tentang berapa banyak saksi yang telah diperiksa, Syarief hanya menyebut beberapa orang yang telah dimintai keterangan.
“Ada, ada beberapa. Nanti kita sampaikan, ya,” kata dia.
Jika ditemukan indikasi serupa, pihaknya mempertimbangkan untuk mengembangkan kasus ke sektor bisnis lain.
“Bisa. Bisa,” ujar Syarief, saat ditanya apakah penyidikan dapat dikembangkan ke perusahaan di bidang lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya dilaporkan telah mengumpulkan informasi tentang sepuluh perusahaan CPO terkemuka yang diduga memanipulasi harga ekspor melalui praktik under invoicing.
Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan melakukan penelusuran terhadap tiga pengapalan, masing-masing dipilih secara acak.
“Ini ada beberapa catatan perusahaan CPO yang mana yang lakukan manipulasi harga. Jadi kalau ditanya saya akan jawab,” ujar Purbaya, kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (22/5/2026).
Dia menyatakan bahwa hasil penelusuran menunjukkan bahwa ada perbedaan besar antara nilai ekspor Indonesia dan nilai impor yang dicatat di negara tujuan, khususnya Amerika Serikat.
“Ekspor ke Amerika misalnya, harganya di sini cuma seperempat atau sepertiga apa yang ada di AS,” kata dia.
Ia menyatakan bahwa praktik tersebut berdampak langsung pada penerimaan negara karena membuat pendapatan perusahaan di dalam negeri terlihat lebih kecil.





