Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan dana negara untuk membeli 1.098 ekor sapi kurban.
Peternak lokal mengirimkan sapi-sapi ini ke setiap kota dan kabupaten di seluruh Indonesia pada hari Idul Adha 1447 Hijriah. Secara keseluruhan, anggaran untuk membeli 1.098 sapi tersebut mencapai 100 miliar rupiah.
Bahkan Partai Gerindra, Istana Kepresidenan, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pembelian sapi kurban Prabowo menggunakan APBN.
Penjelasan dari Istana
Sebagai bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres), Presiden RI melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memberikan sapi kurban Prabowo kepada masyarakat.
Juri menekankan bahwa Banpres telah berlangsung dari tahun ke tahun sejak lama.
Juri menyatakan bahwa sapi kurban merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, sehingga semua orang dapat merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Anggaran Banpres digunakan untuk membantu masyarakat, menurut Juri. Ini telah dilakukan pemerintahan selama bertahun-tahun.
Selain itu, dia menyatakan bahwa bantuan sapi kurban diberikan sepenuhnya kepada masyarakat di berbagai wilayah dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pribadi Prabowo.
Pemerintah berharap rakyat dapat merasakan kehadiran negara secara langsung, terutama melalui peristiwa keagamaan penting seperti Idul Adha.
Karena itu, Juri menyatakan bahwa Prabowo terus melakukan ibadah kurban secara pribadi dengan uang sendiri.
Hewan kurban yang diberikan Prabowo secara pribadi juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
Menurut Menkeu Purbaya
Anggaran untuk pembelian sapi kurban Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto belum diketahui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Ini disampaikan setelah Purbaya melakukan shalat Idul Adha di Masjid Salahuddin di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta.
“Saya tidak tahu masalah itu. Saya cek, saya tidak tahu,” dia kepada awak media.
Menurut pihak MUI
Selanjutnya, Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, memberikan penjelasan tentang sapi kurban Prabowo dari APBN.
Menurut Asrorun, membeli hewan kurban oleh kepala negara dengan uang negara atau APBN tidak merupakan masalah dalam hukum Islam.

Dia memberi tahu kami bahwa model pengadaan tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Seorang pemimpin atau imam memang diizinkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara, menurut Asrorun, merujuk pada HR Imam Bukhari.
Dalam konteks negara kontemporer, APBN dapat dianggap sebagai jenis Baitul Mal yang dioperasikan untuk kepentingan umum.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Asrorun.
Asrorun menambahkan bahwa, karena mekanisme tersebut mirip dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya, mekanisme tersebut juga logis dari sisi birokrasi teknis.
Sebagai perbedaan, kata Asrorun, bantuan kali ini datang dalam bentuk hewan kurban yang dikirim ke daerah-daerah.
“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” jelasnya.
Menurut Partai Gerindra
Sementara itu, Bahtra Banong, juru bicara Partai Gerindra, membantu menyelesaikan perdebatan tentang bantuan 1.098 sapi kurban Prabowo yang diberikan melalui dana APBN.
Sebagai bagian dari Banpres, yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara, Bahtra menyatakan bahwa bantuan tersebut sah secara hukum.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” ujar Bahtra.
Bantuan sosial presiden, termasuk bantuan sapi kurban, memiliki dasar hukum yang sah, menurut Bahtra, karena bersumber dari APBN sesuai dengan UU APBN 2026.
Selanjutnya, ini juga dilaksanakan melalui Kementerian Sekretariat Negara melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara yang diatur oleh UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
Bantuan kemasyarakatan Presiden bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia, menurut Bahtra. Ini telah digunakan oleh pemerintahan sebelumnya, seperti Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden,” jelasnya.
“Selain itu, sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah, hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu. Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” sambung Bahtra.
Sebagai bagian dari fungsi sosial dan pelayanan negara kepada rakyatnya, negara harus membantu masyarakat selama momen keagamaan seperti Idul Adha.
“Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Idul Adha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” katanya.
Menurut Bahtra, program bantuan sapi kurban Prabowo memiliki dampak sosial dan ekonomi langsung bagi peternak lokal karena sebagian besar sapi yang dibeli berasal dari peternakan dalam negeri.
“Selain membantu masyarakat penerima kurban, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal, memperkuat sektor peternakan nasional, dan mendorong perputaran ekonomi daerah,” ucap Bahtra.






