Baru-baru ini, terdapat sebuah unggahan yang beredar di media sosial dan ramai menjadi perbincangan warganet terkait iklan penjualan Pulau Katang yang lokasinya berada di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Menanggapi viralnya iklan tersebut, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kepulauan Riau bakal melakukan proses penyelidikan terkait unggahan penjualan pulau itu.

Mengutip Tempo.co, Hendri Kurniadi, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa saat ini pihak pemerintah masih melakukan pengawasan terhadap informasi mengenai iklan tersebut, dan bakal mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di medsos. Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendri dilansir dari Antara, hari Kamis, 28 Mei 2026, dalam laman Tempo.co.
Secara hukum, Hendri menyampaikan bahwa sebuah pulau tidak bisa diperjualbelikan atau dimiliki sepenuhnya oleh seseorang.
Hendri menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini masih belum ada keterangan resmi perihal iklan penjualan Pulau Katang itu dari pihak Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lingga, Prmprov Kepulauan Riau, maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Iklan penjualan pulau seperti itu sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri,” ucap Hendri, dilansir dari Tempo.co.
Hendri menyebut bahwa isu mengenai penjualan pulau yang berlokasi di Kepulauan Riau sering kali menjadi sorotan karena letaknya yang berada di area perbatasan antarnegara.
Dinukil dari Tempo.co, Hendri sebelumnya juga telah meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang berkaitan dengan penjualan sebuah pulau di berbagai platform media sosial.
“Di era disrupsi digital, masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di medsos. Harus dipastikan dulu kebenarannya agar jangan sampai termakan hoaks,” ungkap Hendri, dikutip dari Tempo.co.






