Tahun ini, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kita harapannya 2026 (akhir) paling telat,” kata Plt Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI, Sofia Alatas.
Ia menyatakan bahwa tujuan dari Perpres ini adalah untuk memperkuat ekonomi Indonesia.
“Tujuan pertama, kita ingin memperbaiki perekonomian Indonesia,” katanya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/6/2026).
Salah satu tujuan lain, kata Sofia, adalah untuk mencegah perusahaan Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan asing karena gagal memenuhi standar HAM.
Selain itu, diharapkan bahwa Perpres Bisnis HAM ini akan meningkatkan standar operasi perusahaan untuk memenuhi hak asasi manusia.
“Itu menjadikan kondisi perekonomian, kehidupan layak, masyarakat sejahtera, itu utama dari Perpres,” katanya.
Selama penerbitan
Seperti yang dikatakan Sofia, Direktorat Jenderal Perundang-undangan akan mengawasi proses penerbitan beleid ini untuk harmonisasi.

“Dan tentunya setelah harmonisasi masuk ke Setneg,” ucap Sofia.
Setelah diterima oleh Sekretariat Negara, rancangan Perpres tersebut diharapkan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, kata dia.
Setelah disahkan, Perpres Bisnis HAM memerlukan satu tahun sosialisasi untuk diterapkan pada bisnis dan UMKM di Indonesia.






