Dilaporkan bahwa terdapat dua orang warga negara asing atau WNA yang berasal dari Malaysia, telah dibekuk oleh pihak Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Dua orang WNA tersebut dibekuk oleh pihak kepolisian akibat kedapatan tengah membawa narkoba cair berjenis etomidate.
Mengutip Tempo.co, para WNA itu telah diamankan oleh pihak kepolisian beserta dengan sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 45 miliar.

Komisaris Besar Christian Tobing, selaku Kepala Polresta Sidoarjo, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini diawali pada saat setelah pihaknya melakukan pembekukan terhadap salah seorang tersangka yang memiliki inisial MHH (26), ketika tengah berada di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
“Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pertama, MHH kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua, MR, 24 tahun di Jakarta,” kata Tobing kepada awak media di Markas Polresta Sidoarjo, hari Rabu, 3 Juni 2026 lalu, dilansir dari Tempo.co.
Tobing menduga bahwa aktivitas peredaran narkoba ini telah dikendalikan oleh sindikat lintas negara. Dugaan ini diperoleh dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian pada para tersangka.
Pada saat proses pemeriksaan berlangsung, para tersangka mengakui bahwa mereka menjalani aksi penyelundupan narkoba itu atas perintah dari salah seorang pria dengan inisial H di Malaysia.
Tobing menyampaikan bahwa menurut hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang telah dilakukan, narkoba berjenis etomidate itu terbukti memiliki kandungan obat anestesi yang dikategorikan sebagai narkotika golongan II di dalamnya.
Dinukil dari Tempo.co, saat ini para tersangka telah dibawa dan ditahan di Markas Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dikabarkan bahwa sampai dengan saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dan tengah memburu salah seorang pria dengan inisial R yang diduga menjadi pengendali jaringan.






