Seorang mahasiswa berusia 18 tahun dengan inisial EFK, diamankan oleh Kepolisian Sektor Cabangbungin akibat menanam ganja di dalam rumahnya yang berlokasi di di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ipda Rolin Manulang, selaku Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan enam pot berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja,” kata Rolin, Selasa, 15 April 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, selain penemuan sejumlah tanaman diduga ganja, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu lampu ultraviolet yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan proses pertumbuhan tanaman tersebut, satu unit handphone, serta satu kipas angin kecil.
Menurut keterangan yang diberikan oleh pelaku, bibit tanaman tersebut diperolehnya dari pembelian narkotika berjenis ganja sebelumnya.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir,” ujarnya, dilansir dari tempo.co.
Kemudian, beserta dengan sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan, pelaku dibawa menuju ke Mapolsek Cabangbungin untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Rolin menyatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah berperan aktif dalam melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya, dalam laman tempo.co.






