Pemerintah Provinsi Lampung menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, program ini akan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Di beberapa wilayah di Lampung, ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang membantu orang-orang yang ingin membayar pajak kendaraan mereka.
Menurut Rahmat Mirzani Djausal, gubernur Lampung, program tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Ini untuk seluruh kendaraan, baik roda dua, roda empat, hingga roda enam, hanya bayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak,” ucap Mirza melansir akun Instagram resminya, Jumat (18/4/2025).
Masyarakat dapat memanfaatkan bebas tunggakan pokok dan denda PKB, sehingga cukup membayar 1 tahun PKB berjalan saja. Mirza juga mengatakan bahwa ada denda bebas SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

Anda dapat mendapatkan layanan pemutihan pajak kendaraan ini di Lampung di:
Setiap kantor Samsat
Termasuk layanan utama seperti Samsat Drive Thru e-Samsat 277 BUMDes
Dapat diakses melalui aplikasi e-Samdes.






