Pada Rabu, 16 April 2025, perwakilan korban dan terdakwa yang terlibat dalam investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka melaporkan dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus investasi bodong yang diduga dilakukan oleh penegak hukum dan jaksa.
“Jadi dasar kita melaporkan tadi itu yang pertama itu juga dengan fakta-fakta persidangan bahwa banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara,” kata Pengacara terdakwa, Dohar Jani Simbolon di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Barang bukti yang sebelumnya disita, seperti tas mewah milik terdakwa kasus ini, Suryani, tidak dimasukkan ke dalam berkas persidangan, yang membuat dugaan penggelapan menjadi jelas.
Selain itu, ada sembilan sertifikat tanya yang sebelumnya disita oleh polisi, tetapi tidak tercantum dalam berkas perkara.
“Ternyata usut punya usut, sertifikat ini sekarang yang dirampas ini ada dalam penguasaan pihak lain, digadai juga. Sangat mengerikan ya. Mereka tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan di KUHAP,” ujarnya.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika. KPK juga akan mengumpulkan keterangan yang diperlukan sebelum mengambil keputusan untuk menindaklanjuti laporan ini atau tidak.
“Dan bila memang ada yang perlu ditambahkan lagi oleh pelapor supaya laporan itu dapat ditingkatkan ke penyelidikan, tentunya akan dimintakan kembali,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Kasus telah diputuskan
Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, kasus dugaan tindak pidana EDC Cash telah dilimpahkan dan saat ini berkekuatan hukum tetap.
Namun, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dalam proses kasasi.
“Perkara ini untuk tindak pidana penipuannya sudah berkekuatan hukum tetap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya sedang proses kasasi,” kata Harli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
Harli tidak memberikan jawaban yang jelas tentang dugaan penggelapan barang bukti.
Ia hanya menyatakan bahwa berkas perkara TPPU, termasuk barang bukti yang telah disita sebelumnya, telah dikirim ke pengadilan.
“Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan berdasarkan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara tersebut,” ujar Harli.







