Terkait dengan penemuan sejumlah produk jajanan anak yang di dalamnya terkandung unsur babi tetapi berlabel halal, pemerintah didesak oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Anwar Abbas, selaku Wakil Ketua Umum MUI, menilai bahwa kasus tersebut adalah permasalahan serius yang menyentuh aspek keagamaan dan juga dugaan adanya pembohongan publik.
“Kasus ini harus dituntaskan. Pemerintah harus mencari di mana letak masalahnya, harus tahu kenapa hal demikian bisa terjadi,” kata Anwar Abbas, Kamis, 24 April 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Anwar mengungkapkan bahwa umat Islam memiliki aturan tegas yang terdapat dalam ajaran agama dengan melarang pengonsumsian segala jenis makanan maupun minuman yang di dalamnya terkandung unsur babi.
Oleh sebab itu, menurut Anwar, penemuan sejumlah makanan yang mengandung unsur babi tetapi berlabel halal bukan hanya sekadar kelalaian teknis saja.
“Bagi umat Islam, ini menyangkut pelanggaran ajaran agama. Sementara dalam masalah ini telah terjadi ketidaksesuaian antara pernyataan dan kenyataan. Mereka katakan makanan tersebut halal, padahal haram,” kata Anwar, dilansir dari tempo.co.
Anwar menekankan bahwa ketidaksesuaian label halal dengan kandungan yang sebenarnya di dalam makanan maupun minuman dapat dikategorikan sebagai tindak pidana akibat menyesatkan konsumen.
“Ini bisa masuk kategori perbuatan pidana karena telah terjadi perbuatan membohongi publik,” kata Anwar, dalam laman tempo.co.
Diketahui bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebelumnya telah mendapatkan penemuan sejumlah merek jajanan anak yang di dalamnya terkandung unsur turunan babi tanpa mencantumkan informasi yang sebenarnya di dalam kemasan.
Bahkan, pada kemasan sejumlah produk tersebut memiliki label halal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah diminta oleh MUI agar dapat melakukan penindakan terhadap produsen nakal itu, serta mengevaluasi sistem sertifikasi dan pengawasan produk halal yang terdapat di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari laman tempo.co, berikut merupakan daftar dari jajanan anak yang di dalamnya terdapat kandungan babi yang disampaikan oleh BPOM serta BPJPH.
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk.
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Dikabarkan bahwa mayoritas dari produk-produk tersebut di dalamnya memiliki kandungan gelatin babi yang menjadi salah satu bahan baku pembuatannya.
Beberapa di antara produk itu bahkan sempat diedarkan dengan mencantumkan label halal palsu ataupun tanpa adanya keterangan jelas perihal kandungan porcine di dalamnya, yang di mana hal tersebut dinilai telah menyesatkan konsumen muslim.





