Dilaporkan bahwa terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS namun tidak sesuai dengan peruntukannya, ungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wawan Wardiana, selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menjelaskan bahwa penemuan terkait hal tersebut didasari dengan hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI Pendidikan 2024.
“Terkait dana BOS, masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait,” kata Wawan di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 April 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Wawan juga mengatakan bahwa terdapat 17 persen sekolah yang di dalamnya masih ditemukan praktik pemerasan, potongan, ataupun pungutan terkait dana BOS.
Sementara itu, terdapat juga 40 persen sekolah yang terindikasi telah melakukan kegiatan nepotisme saat proses pengadaan barang dan jasa ataupun proyek.
“Sebanyak 47 persen sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan pelanggaran lainnya masih terjadi pada 42 persen sekolah,” ujar Wawan, dilansir dari tempo.co.
Dikabarkan bahwa SPI Pendidikan 2024 ini telah melibatkan responden yang berasal dari lebih 36 ribu satuan pendidikan, yang di antaranya meliputi sekitar lebih dari 35 ribu Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dasmen) dan 1.200 Satuan Pendidikan Tinggi (Dikti).
Wawan mengungkapkan bahwa jumlah total dari responden yang berasal dari sejumlah elemen dalam ekosistem pendidikan, mencapai hingga sebanyak 449.865 orang.
Diketahui bahwa dalam proses pengambilan survei tersebut, ada dua jenis metode yang digunakan. Pertama adalah metode online yang prosesnya dilakukan melalui media sosial WhatsApp, email blast, dan CAWI atau Computer Assisted Web Interview.
Kemudian yang kedua, menggunakan metode hybrid dengan pendekatan CAPI atau Computer Assisted Personal Interview.
Sebelumnya, KPK telah melakukan perilisan terhadap Skor Indeks Integritas Pendidikan 2024 sebesar 69,50.
Jumlah tersebut memperlihatkan bahwa tingkat integritas pendidikan secara nasional ada pada level korektif, yang di mana artinya adalah upaya dalam memperbaiki integritas melalui penanaman nilai-nilai sudah mulai dilaksanakan, tetapi pelaksanaan dan juga pengawasannya masih belum sepenuhnya merata, konsisten, serta optimal.
Sedangkan untuk tahun sebelumnya, Indeks Integritas Pendidikan di Indonesia memperoleh nilai 73,70 dengan masih adanya sejumlah penemuan terkait kejujuran akademik, kegiatan gratifikasi di sekolah ataupun kampus sampai penyelewengan dana BOS.





