Akibat telah melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan yang berada di rumah tahanan atau rutan Polres Pacitan, seorang Pejabat sementara Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan ditetapkan sebagai tersangka.
Dilaporkan bahwa seorang anggota kepolisian itu berinisial LC dengan pangkat Ajun Inspektur Satu, yang di mana telah dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“LC telah ditetapkan tersangka sejak Senin 21 April 2025 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Jules menjelaskan bahwa pihak kepolisian melakukan penetapan tersangka itu saat setelah adanya sejumlah penyelidikan yang diawali berdasarkan laporan polisi pada tanggal 12 April 2025.
Berdasarkan informasi dari laporan tersebut, menyebutkan bahwa LC telah melakukan tindakan asusila kepada salah seorang tahanan perempuan yang memiliki inisial PW.
Kemudian, Polda Pacitan telah melakukan penahanan terhadap LC di rutan Polda Jatim dalam kurun waktu 20 hari, sejak tanggal 12 April 2025.
“Telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum,” tutur Jules menambahkan, dilansir dari tempo.co.
Selain dilakukannya penahanan serta penetapan pada tersangka, diketahui juga bahwa saat ini LC telah dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi PTDH itu diberikan pada hari Rabu, 23 April 2025, setelah tersangka melaksanakan sidang kode etik profesi Polri yang diselenggarakan di Ruang Bidang Propam Polda Jatim.
“LC diduga kuat telah melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela,” kata Jules kembali, dalam laman tempo.co.
Dengan adanya kasus ini, pihak Polda Jatim memastikan bakal menindak seluruh anggotanya yang melakukan pelanggaran terhadap hukum sebagai bentuk dari komitmennya pada profesionalisme serta integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” ucap Jules, dikutip dari tempo.co.






