Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa Indonesia harus berkomitmen untuk memproses hukum kejahatan perang setelah Israel mengakui Palestina.
Pemerintah harus mendorong hukuman Israel dan penangkapan Netanyahu atas kejahatan perang Israel terhadap Palestina, kata Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua Bidang Kerja Sama Internasional MUI.
“Ada catatan penting di balik apa yang disampaikan Presiden Prabowo soal hubungan diplomatik ini, yaitu Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional dan menangkap paksa Netanyahu karena telah melakukan kejahatan yang sangat mengerikan sebagaimana yang telah diperintahkan ICC,” ujar Sudarnoto dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Selain itu, Sudarnoto menyatakan dukungannya terhadap tindakan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan mendukung kemerdekaan Palestina.
Hal ini dievaluasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menetapkan bahwa Indonesia menentang penjajahan.
Oleh karena itu, menurut Sudarnoto, tidak ada lagi alasan bagi Indonesia untuk menentang keberadaan Israel jika Israel memenuhi semua persyaratan kemerdekaan Palestina dan kedaulatan Palestina telah diakui.

“Jika Israel tidak lagi menjajah, semua pasukan mundur dari Gaza, semua tanah yang telah direbut secara paksa oleh Israel dikembalikan, semua tawanan Palestina dilepas, maka tidak ada lagi alasan Indonesia untuk membenci Israel,” tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia bersedia mengakui Israel sebagai negara yang berdaulat jika Israel juga mengakui Palestina.
Ini disampaikan Prabowo dalam pernyataan bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
“Indonesia sudah menyampaikan, begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujar Prabowo.
Menurut dia, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar.
“Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya,” ujar Prabowo.








