Pemerintah Didesak untuk Cabut Izin Perusahaan Pertambangan yang Melanggar di Raja Ampat

anggota Komisi XII DPR, meminta pemerintah pusat dan regional untuk mencabut izin perusahaan tambang nikel yang melakukan pelanggaran di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 48 Second

Muhammad Haris, anggota Komisi XII DPR, meminta pemerintah pusat dan regional untuk mencabut izin perusahaan tambang nikel yang melakukan pelanggaran di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Spesifik, pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan sebagai akibat dari aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan.

“Kami mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencabut izin perusahaan yang melanggar, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah konservasi, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan (rehabilitasi ekologis) yang konkret dan melibatkan masyarakat lokal,” ujar Haris lewat keterangan tertulisnya, Senin (9/6/2025).

Pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup (LH), harus melakukan penyelidikan tentang kerusakan ekosistem Raja Ampat akibat penambangan nikel.

Haris menyatakan bahwa Komisi XII akan meminta laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar.

“Kegiatan tambang di pulau-pulau kecil seperti ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran moral terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Haris.

Di samping itu, ia juga menggarisbawahi betapa pentingnya membangun sumber daya ekonomi yang berkelanjutan seperti ekowisata berbasis masyarakat dan memperkuat tanggung jawab hukum adat untuk menjaga kelestarian alam Raja Ampat.

“Ekosistem Raja Ampat tak tergantikan. Tidak ada alasan membenarkan eksploitasi yang hanya menguntungkan segelintir, tapi mengorbankan keberlangsungan hayati dan penghidupan masyarakat pesisir,” ujar Haris.

Pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup (LH), harus melakukan penyelidikan tentang kerusakan ekosistem Raja Ampat akibat penambangan nikel. (Sumber Foto : mongabay.co.id)

Ada lima bisnis yang beroperasi di perairan Raja Ampat.

Lima pulau—Pualu Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo—adalah lokasi penambangan, menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada hari Minggu, 8 Juni 2025.

Daftar lima perusahaan tambang yang telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat dan daerah di bawah ini:

PT Gag Nikel

Dengan luas 13.136 hektar di Pulau Gag, perusahaan ini adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, yang berlaku hingga 30 November 2047, PT Gag Nikel sekarang memasuki tahap operasi produksi.

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, PT ASP menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang berlaku dari 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.

Di Pulau Manuran, luas tambangnya mencapai 1.173 hektar. Sejak tahun 2006, perusahaan ini memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, PT MRP memiliki IUP, yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033. Perusahaan memiliki 2.193 hektar wilayah di Pulau Batang Pele.

Perusahaan belum memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan dan operasinya masih dalam tahap eksplorasi.

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM menerima IUP melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang memiliki masa berlaku hingga 2033, dan memiliki wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.

Perusahaan telah menerima izin IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022 untuk penggunaan kawasan hutan; sejak 2023, produksi dapat dilakukan, tetapi saat ini tidak ada.

PT Nurham

Berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, perusahaan memiliki IUP dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo, yang berlaku hingga tahun 2033.

Sejak 2013, PT Nurham memiliki izin lingkungan dari pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan belum memulai proses produksi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today