Ketika Berlangsungnya Proses SPMB, KPK Beri Peringatan Akan Adanya Potensi Korupsi

Pendidikan antikorupsi tidak hanya diberikan kepada para peserta didik, namun juga ke seluruh ekosistem sekolah. (Source: Ilustrasi/RRI)
0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

Wawan Mardiana, selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, memperingatkan bahwa pendidikan antikorupsi tidak hanya diberikan kepada para peserta didik, namun juga harus dapat menyentuh hingga ke seluruh ekosistem sekolah, meliputi kepala sekolah, guru, panitia penerimaan, sampai dengan dinas pendidikan.

“Kalau gerbang masuk ke dunia pendidikan sudah dikotori praktik kecurangan—baik gratifikasi, suap, atau pungli—maka kita sedang membangun sistem pendidikan di atas pondasi yang rapuh,” ujar Wawan dalam keterangan resmi pada Kamis, 12 Juni 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Wawan menekankan bahwa KPK memiliki fungsi tidak hanya sekadar melakukan penindakan, namun juga pencegahan yang dilaksanakan melalui perbaikan terhadap sistem serta penyelenggaraan pendidikan antikorupsi yang berada di seluruh tingkat pendidikan.

KPK menyoroti sejumlah bentuk penyimpangan yang sering kali terjadi ketika berlangsungnya proses penerimaan murid baru. (Source: Ilustrasi/Kompas.com/Irfan Kamil)

KPK kemudian menyoroti sejumlah bentuk penyimpangan yang sering kali terjadi ketika berlangsungnya proses penerimaan murid baru.

Salah satu di antaranya yaitu terkait praktik gratifikasi terselubung yang dilakukan oleh orang tua murid kepada panitia SPMB tanpa adanya permintaan langsung, yang di mana hal tersebut tetap menimbulkan konflik kepentingan, pelanggaran hukum, serta bagian dari praktik korupsi.

Oleh sebab itu, sebagai bagian dari strategi untuk mencegah korupsi di sektor pendidikan, saat ini KPK mendorong diterapkannya sistem daring dan prosedur yang dapat mempersempit ruang dalam berinteraksi langsung.

“Kalau pendidikan ingin bersih, maka harus dimulai dari proses masuknya,” ujarnya, dilansir dari tempo.co.

Indraza Marzuki Rais, selaku Perwakilan Ombudsman RI, menegaskan bahwa persoalan utama pada saat berlangsungnya pelaksanaan SPMB bukan hanya sekadar masalah teknis administrasi saja, namun juga kegagalan yang terjadi pada sistemik dalam memetakan keperluan pendidikan secara menyeluruh.

Oleh karena itu, Ombudsman juga membuka posko pengaduan aktif yang tersebar di seluruh provinsi, dan juga merancang laporan tahunan yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Kami mohon maaf jika petugas kami di lapangan terlihat lebih cerewet selama masa penerimaan siswa. Itu bagian dari kewajiban kami untuk memastikan hak anak tidak dikorbankan oleh sistem yang disalahgunakan,” katanya, dalam laman tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today