Menurut Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pihaknya menerjunkan tim ke Pulau Citlim untuk melakukan investigasi tentang aktivitas tambang ilegal dan pencemaran lingkungan.
Pengu menyatakan bahwa hasil investigasi belum dilaporkan hingga saat ini.
“Tim terbatas. Kita juga turunkan ke sana, belum ada laporan,” ujar Pung di Jakarta, dikutip Kamis (19/6/2025).
“Masih dalam investigasi kita. Tunggu saja. Ada tim, di sini juga sedang kompilasi peraturan semuanya. Sama koordinasi menyeluruh instansi terkait dalam hal ini,” jelasnya.
Pung menolak untuk memberikan penjelasan menyeluruh tentang aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim.
Karena itu, KKP masih perlu bekerja sama dengan kementerian lain yang relevan.
“Kami belum bisa mem-publish. Jadi segala sesuatu harus sudah tervalidasi dengan baik, dengan perizinan, dengan koordinasi kami dengan instansi yang lain. Kalau itu sudah semuanya, baru bisa di-publish,” tutur Pung.
KKP sebelumnya melaporkan bahwa di Pulau Citlim, yang terletak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, terjadi aktivitas tambang ilegal.

Dalam kunjungan langsung ke Pulau Citlim, Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, menyatakan hal itu.
“Pulau Citlim ini merupakan pulau-pulau kecil. Di mana pulau ini luasnya hanya 2.200 hektar. Saat ini kita sedang melihat bekas atau aktivitas pertambangan di Pulau Citlim,” ujar Aris dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kamis.
“Kalau kita perhatikan ini, tambang di Pulau Citlim ini merupakan jenis pulau petabah. Ya, warnanya cokelat-cokelat. Apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut menutupi terumbu karang dan lamun yang ada di sekeliling ini,” tuturnya.
Aris menyatakan bahwa tidak diizinkan untuk menambang di pulau-pulau kecil.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, yang melarang aktivitas penambangan di pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi.
“Aturan ini dibuat untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan,” katanya.
Aris mengatakan bahwa perusahaan tambang di Pulau Citlim belum pernah meminta izin untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil saat ini.
Menurut nya secara hukum, KKP memiliki otoritas untuk menyegel Pulau Citlim.
“Ya mestinya ini pulau kita segel karena kita ada kewenangan dan dia (perusahaan) tidak mengindahkan itu,” tambahnya.
Temuan tambang ilegal di Pulau Citlim muncul setelah kasus tambang nikel beberapa perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapat perhatian publik karena mengakibatkan kerusakan lingkungan.





