Kejagung Indonesia menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dalam konferensi pers Selasa (17/6), tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu ternyata belum mencakup seluruh uang sitaan.
Menurut Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, hanya Rp 2 triliun yang diberikan oleh Kejagung.
Menurut detikNews Sutikno menyatakan bahwa Kejagung hanya menampilkan sebagian kecil uang dari total sitaan Rp 11,8 triliun, yang merupakan jumlah yang sangat mengejutkan.
“Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp 11.880.351.802.619,” jelas Sutikno.
Di ruang konferensi pers Kejagung, ribuan plastik pecahan Rp 100 ribu senilai 1 miliar dikumpulkan.
Sutikno menjelaskan kasus korupsi persetujuan ekspor CPO minyak kelapa sawit periode 2021-2022 yang melibatkan beberapa perusahaan di Wilmar Group. PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia adalah lima perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.

“Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi, yaitu Rp 11,8 triliun,” katanya.
Sutikno mencatat jumlah uang yang disita dari masing-masing bisnis hingga total yang sekarang diketahui. Ini adalah rinciannya.
- PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832.42
- PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964.94
- PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64
- PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78
Penyidik menyimpan uang bernilai belasan triliun itu di Bank Mandiri, rekening penampungan Kejaksaan Agung. Sutikno menegaskan bahwa penyitaan telah diizinkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” paparnya.
Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun ini merupakan yang terbesar dalam sejarah menangani kasus korupsi oleh Kejagung.
“Yang pertama bahwa untuk kesekian kali kita melakukan release press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar dan barangkali merupakan press conference terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” ujar Harli.





