Direktur Sritex Dipanggil Oleh KPK Sebagai Saksi Dalam Kasus Korupsi Bansos Presiden

Direktur Keuangan PT Sritex Supartodi dipanggil oleh (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan suap berkaitan dengan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020. (Sumber Foto : tirto.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

Pada Jumat, 20 Juni 2025, Direktur Keuangan PT Sritex Supartodi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan suap berkaitan dengan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

KPK juga memanggil Allan Moran, mantan Direktur Keuangan PT Sritex dan Adi Wahyono, mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial dari tahun 2017 hingga 2020, untuk diperiksa terkait masalah yang sama.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.

Budi belum memberikan detail lebih lanjut tentang topik pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik terhadap para saksi.

Namun, diketahui bahwa dalam kasus ini, KPK menduga adanya korupsi dalam pengadaan 6 juta paket bansos presiden—juga dikenal sebagai “bansos presiden”.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 125 miliar.

Budi belum memberikan detail lebih lanjut tentang topik pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik terhadap para saksi. (Sumber Foto : Kompas.com)

Satu dari tiga kasus bansos yang ditangani KPK adalah kasus korupsi bansos presiden ini.

Dua kasus tambahan termasuk kerugian keuangan negara dalam pengadaan Bansos Covid-19, yang membawa Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, ke pengadilan.

Selanjutnya, bantuan sosial beras (BSB) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today