Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap Anggun Kurniasih (34), yang telah buron selama enam tahun karena tuduhan penganiayaan.
Mereka ditangkap pada hari Selasa, 24 Juni 2025, di Desa Mancingan, Parangkusumo, Kretek, Kabupaten Bantul.
Sejak 2019, Anggun Kurniasih telah menjadi DPO, menurut Herwatan, Kasi Penkum Kejati DIY.
Kasus ini dimulai dengan Anggun memiliki dendam lama terhadap temannya berinisial EW.
“Waktu terdakwa melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang, terdakwa menghampiri korban dan mengatakan dengan kata-kata kasar,” ungkap Herwatan dalam keterangan tertulis.
Setelah pergi, Anggun menjambak dan memukul kepala korban.

Anggun kembali mengejar dan memukuli korban saat dia hendak masuk ke dalam mobil.
“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala,” tambahnya.
Sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan Anggun Kurniasih bersalah atas tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana penjara empat bulan.
Pada 20 September 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan bahwa Anggun terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara tiga bulan.
Baik Anggun Kurniasih maupun JPU kemudian mengajukan banding, dan putusan Pengadilan Negeri Sleman ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 3 Desember 2018.
Anggun kemudian mengajukan kasasi, tetapi pada 4 April 2019, permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung. Setelah putusan kasasi, Anggun Kurniasih tidak ditemukan di alamat yang tercantum dalam surat dakwaan.
“Terdakwa tidak ada di tempat sesuai alamat yang tertera di surat dakwaan,” jelas Herwatan.
Saat Anggun Kurniasih duduk santai di tempat usahanya, penangkapannya berlangsung tanpa perlawanan. Herwatan menyatakan bahwa terpidana berkolaborasi saat ditahan oleh Tim TABUR.
“Selanjutnya, terpidana Anggun Kurniasih dibawa ke Kejari Sleman setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” pungkasnya.





