Tiga Pejabat BBPJN Diberhentikan Dody Hanggodo dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Dalam kasus dugaan korupsi jalan, Menteri PU berhentikan tiga pejabat BBPJN Sumatera Utara. (Source: Dok. Kementerian PU)
0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

Dalam kasus dugaan korupsi jalan yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Dody Hanggodo, selaku Menteri Pekerjaan Umum, telah memberhentikan tiga pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

“Penonaktifan dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga keberlanjutan tugas-tugas pelayanan publik,” kata Dody melalui keterangan resmi, Selasa, 1 Juli 2025, dikutip dari tempo.co.

Salah satu di antara sejumlah pejabat yang telah diberhentikan oleh Menteri Pu itu adalah HEL, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Menteri PU Dody Hanggodo menyebut, pengambilan keputusan ini dilakukan karena sejumlah pejabat itu belum optimal dalam menjalankan tugasnya. (Source: Detik.com)

Dilansir dari tempo.co, untuk dua pejabat lainnya yaitu Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut serta Kepala BBPJN Sumut.

Dody mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena kedua pejabat tersebut dinilai belum optimal dalam menjalankan tugas serta fungsi pengawasan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan perbaikan tata kelola dan kesinambungan pelaksanaan program strategis di wilayah tersebut,” kata dia, dilansir dari tempo.co.

Diketahui bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara dan di Satuan Kerja atau Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

Saat berlangsungnya operasi tangkap tangan atau OTT pada hari Kamis, 26 Juni 2025, terdapat enam orang yang telah berhasil ditangkap di Mandailing Natal, yang di mana 5 orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

KPK menduga bahwa pejabat-pejabat di dinas dan satuan kerja ini telah melakukan penerimaan suap yang ditawarkan oleh dua petinggi perusahaan untuk memberikan proyek yang nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.

Para pejabat yang telah dijadikan tersangka itu yakni Topan Obaja Putra Ginting, selaku Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar, selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga PPK; serta Heliyanto, selaku PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Kemudian, untuk para terduga penyuap dalam kasus ini yaitu M. Akhirun Efendi Siregar, selaku Direktur Utama PT DNG; serta M. Rayhan Dulasmi Pilang, selaku Direktur PT RN.

KPK mengatakan bahwa kedua orang terduga penyuap itu telah mengeluarkan dana yang mencapai sekitar Rp 2 miliar agar mendapat proyek pembangunan jalan tersebut.

Dikabarkan bahwa penemuan kasus dugaan korupsi ini diawali dengan adanya penarikan uang yang diperkirakan sekitar Rp 2 miliar, yang di mana diduga berasal dari Akhirun serta Rayhan.

Rencananya, dana tersebut bakal dibagikan ke beberapa pejabat yang berada di Sumut. Dengan dibekali informasi awal tersebut, kemudian KPK menemukan adanya dua proyek pembangunan jalan yang berlokasi di Dinas PUPR Sumut serta Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today