Sebelum sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal PDI Perjuangan, menyatakan rasa percaya dirinya.
Hasto menyatakan bahwa dia mengikuti proses hukum ini karena dia benar-benar percaya bahwa kebenaran akan menang.
“Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang, Satyam Eva Jayate,” kata Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Hasto mengatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia lalui, termasuk upaya untuk membuka kembali perkara yang telah memiliki keputusan hukum yang telah dibuat.

“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.
Hasto menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendorong dakwaan terhadapnya.
“Karena di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses dari ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020 ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU,” ucap dia.
Meskipun demikian, Hasto mengakui tanggung jawab jaksa sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menuntut.
“Tetapi kami juga memahami tugas dari penuntut umum. Bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut,” katanya.
Selain itu, Hasto menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan draft pembelaan atau pleidoi dan akan menyesuaikannya dengan tuntutan yang dibacakan jaksa hari ini.
“Sehingga kami pahami tugas-tugasnya itu, yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law. Terima kasih,” kata Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa turut menyuap Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Selain itu, Hasto didakwa menghambat penyidikan terhadap Harun Masiku, yang ditahan sejak 2020.





