IWM, 54 tahun, yang merupakan pelaku tindakan pelecehan seksual penumpang yang terjadi di pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar-Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta.
“Sudah tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono di kantornya pada Rabu 16 Juli 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Yandri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada saat pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, IWM, serta sejumlah saksi, dan juga berhasil memperoleh alat bukti.
Yandri mengatakan bahwa tindakan pelecehan seksual ini terjadi pada hari Senin malam, 14 Juli 2025, yang di mana pelaku melancarkan aksinya itu ketika pesawat telah lepas landas dari Bandara I Ngurah Rai Denpasar.
Yandri menyebut, pada saat pelaku melancarkan aksi cabul itu, korban yang usianya masih di bawah umur sempat ketakutan serta tidak berani untuk berbuat apa-apa.
“Korban lalu pergi ke toilet dan menangis, saat itu pramugari menghampirinya,” ujar Yandri, dalam laman tempo.co.
Tashia Scholz, selaku Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, menjelaskan bahwa dugaan tindakan pelecehan yang terjadi antarpenumpang ini berlangsung pada tanggal 14 Juli 2025, di penerbangan QG 9669 rute Bali-Jakarta.
Dikabarkan bahwa kru Citilink langsung memberikan bantuan serta pendampingan kepada korban pada saat setelah pesawat berhasil mendarat di Jakarta, untuk melakukan koordinasi bersama dengan pihak berwenang dan melaporkan tindakan pelecehan seksual itu ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Citilink menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut,” ujar Tashia dalam keterangan tertulis, dilansir dari tempo.co.





