Warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, seorang selebgram yang sebelumnya divonis penjara di Myanmar karena tuduhan mendukung kelompok oposisi bersenjata, telah diamnesti oleh otoritas lokal, menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu).
Sejak vonis hukumnya berkekuatan tetap, juru bicara Kemlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, menyatakan bahwa Kemlu RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon terus melakukan advokasi untuk membantu AP.

“Pada 16 Juli 2025, Kemlu Myanmar telah mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Yangon yang menginformasikan bahwa amnesti untuk AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” ujar Roy dalam pernyataan tertulis, Minggu (20/7/2025), dilansir dari Antara.
Koordinasi Erat dengan Keluarga dan Pihak Berwenang Myanmar
Roy juga menyatakan bahwa sebelumnya, Kemlu RI dan KBRI Yangon telah mengajukan permohonan resmi kepada Myanmar melalui nota diplomatik, yang juga diatur dengan keluarga AP.
AP dibebaskan dari Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand setelah menerima amnesti.
“KBRI Yangon ikut mendampingi proses keberangkatan AP dari Myanmar menuju Bangkok,” jelas Roy.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan anggota Kemlu RI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Myanmar karena telah memberikan amnesti dan kepada semua orang yang membantu proses penyelesaian kasus ini hingga akhir.
Latar Belakang Kasus
AP, seorang selebritas Instagram, ditangkap oleh pemerintah Myanmar pada 20 Desember 2024. Diduga telah memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.
Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum adalah beberapa dari banyak undang-undang yang dijerat AP.
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” jelas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pernyataan sebelumnya.
AP dipenjara di Penjara Insein, Yangon.





