3 Napi Filipina yang Dipenjara Seumur Hidup di Indonesia Berpotensi Dipulangkan ke Filipina

Pemerintah Indonesia memiliki kesempatan untuk memulangkan tiga perempuan Filipina yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Indonesia karena kasus narkoba. (Sumber Foto : Antara Foto)
0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

Pemerintah Indonesia memiliki kesempatan untuk memulangkan tiga perempuan Filipina yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Indonesia karena kasus narkoba.

Selasa (22/7/2025) di Hotel World Makati di Manila, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla.

Dilansir siaran pers resmi yang diperoleh Kompas.com dari Yusril, nasib tiga warga Filipina yang dipenjara di Indonesia itu menjadi salah satu pembahasan Yusril dan Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin.

“Isu keempat adalah pemindahan tiga narapidana warga Filipina yang saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia,” demikian bunyi siaran pers dari Yusril.

Yusril menyatakan bahwa Indonesia dapat memindahkan ketiganya melalui perjanjian bilateral atau mekanisme Transfer of Sentenced Persons (TSP) berdasarkan asas saling menghormati hukum masing-masing negara.

Tiga warga Filipina itu adalah Carolina Sarmiento, yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sejak 25 Mei 2012; Evangeline Soreta Nichol, yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang sejak 26 Juni 2014; dan Cherry Ann Panaligan Calaud, yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang sejak 5 April 2012.

Dalam kesempatan itu, Yusril mengatakan bahwa Indonesia memiliki kesempatan untuk meminta lima warga Indonesia yang saat ini ditahan di Filipina untuk dipulangkan.

Kasus Marry Jane Veloso, yang dipulangkan pada Desember 2024, juga menjadi topik diskusi kedua belah pihak.

“Kasus ini menjadi tonggak diplomasi hukum dan kemanusiaan antara Indonesia dan Filipina,” ujar Yusril.

Pembicaraan tambahan yang dibahas

Selain itu, mereka berbicara tentang cara merawat Orang-orang Balik Filipina (PPDs) di Indonesia dan Orang-Orang Balik Indonesia (PIDs) di Filipina.

Kasus Marry Jane Veloso, yang dipulangkan pada Desember 2024, juga menjadi topik diskusi kedua belah pihak. (Sumber Foto : Antara Foto)

Penguatan kerja sama Mutual Legal Assistance (MLA) dalam memerangi perdagangan orang, jaringan judi online, dan narkotika lintas negara adalah masalah lain yang dibahas.

“Kami mengusulkan adanya MoU baru, dialog teknis reguler antar penegak hukum, serta mekanisme pertukaran intelijen,” kata Menko Yusril.

Yusril menyatakan bahwa Indonesia mendukung keputusan Filipina untuk menghentikan operasi Philippine Offshore Gambling Operators (POGOs) sejak Desember 2024, karena Indonesia berkomitmen untuk menghapus perjudian yang merusak masyarakat.

Mereka juga membahas soal ekonomi syariah. “Kami berharap akan ada tindak lanjut konkret melalui pembentukan working group teknis, instrumen hukum, dan mekanisme bersama untuk memperdalam kerja sama bilateral,” ujar Yusril.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today