Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk mempercepat pembangunan IKN.
Menurut Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, Prabowo meminta semua fasilitas dan sarana di IKN siap untuk menjalankan pemerintahan dalam waktu tiga tahun.
“Sekarang otorita IKN sedang bekerja keras diminta oleh Bapak Presiden untuk sesegera mungkin menyelesaikan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
“Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan,” imbuhnya.
Menurut Prasetyo, infrastruktur harus tersedia sebelum Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.
Selanjutnya, fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif akan menggunakan IKN.

“Ini adalah sarana-prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau Bapak Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota,” ucap Prasetyo.
Sebaliknya, Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah menerima semua pendapat tentang IKN, termasuk rekomendasi untuk moratorium pembangunan IKN dan desakan agar Prabowo segera meneken keppres tentang IKN.
“Tentu kita menerima semua pendapat masukan apapun itu. Tetapi sebagaimana yang sudah pernah juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” kata dia.
Moratorium IKN
Sebelumnya, ada desakan agar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera mengeluarkan keputusan presiden tentang penetapan IKN sebagai ibu kota.
Partai Nasdem bahkan mengusulkan moratorium jika IKN tidak ditetapkan sebagai ibu kota negara.
Menurut Saan Mustopa, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, pemerintah harus mengubah arah pembangunan IKN sesuai dengan kemampuan keuangan saat ini.
“Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan, dalam jumpa pers mengenai sikap Nasdem atas IKN di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Saan menunjukkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan kondisi politik dan kesediaan anggaran saat ini.
Selain itu, dia menyatakan bahwa pemerintah juga dapat menggunakan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk mengembalikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.






