Dikabarkan bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2025, seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, bakal ditutup oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani atau TNGR.
Penutupan jalur pendakian Gunung Rinjani oleh Balai TNGR ini dilakukan pada saat setelah adanya sejumlah kecelakaan yang melanda para pendaki asing, seperti Julia Marins asal Brasil, Benedikt Emmenegger asal Swiss, serta Sarah Tamar van Hulten asal Belanda.
Dilansir dari Tempo.co, Yarman, selaku Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, mengungkapkan bahwa penutupan ini dilakukan berdasarkan hasil dari rapat koordinasi tindak lanjut penanganan kecelakaan di Jalur Danau Segara Anak Rinjani yang sebelumnya telah dilakukan.

“Penutupan ini berlaku 10 hari mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025,” ujar Yarman dalam keterangannya, dikutip dari Tempo.co.
Menjadi salah satu destinasi wisata yang kerap menarik perhatian turis asing, Gunung Rinjani terletak di Nusa Tenggara Barat, dan diketahui memiliki ketinggian 3.726 meter di atas permukaan laut atau mdpl.
Pendakian ke Gunung Rinjani hanya diperbolehkan untuk melalui sejumlah jalur resmi saja, yang di mana hal tersebut dilakukan agar dapat menjamin keamanan dan keselamatan para pendaki serta mempermudah keberlangsungan proses evakuasi jika terjadi keadaan darurat.
Dikabarkan bahwa terdapat enam jalur resmi pendakian Gunung Rinjani, di antaranya adalah Senaru di Kabupaten Lombok Utara, Torean di Kabupaten Lombok Utara, Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, Timbanuh di Kabupaten Lombok Timur, Tetebatu di Kabupaten Lombok Timur, serta Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.
Selama berlangsungnya periode penutupan seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani yang di mulai pada tanggal 1 Agustus sampai 10 Agustus 2025, para calon pendaki yang sebelumnya telah memesan tiket masuk (eticket), bisa melakukan penjadwalan ulang.
“Pendaki dapat melakukan klaim pengembalian (refund) biaya pembelian tiket masuk dan asuransi apabila membatalkan rencana pendakian di Gunung Rinjani,” ujar Yarman, dilansir dari Tempo.co.






