KPK Akan Mengambil Upaya Paksa Terhadap 21 Tersangka Dalam Kasus Dana Hibah Jatim

KPK akan melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Sumber Foto : Antara)
0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

KPK akan melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, tim penyidik telah tiba di Jawa Timur untuk melakukan upaya paksa, termasuk penyitaan.

“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan penyitaan beberapa ya,” kata Asep, dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/8/2025).

Asep menyatakan bahwa salah satu tersangka dalam kasus tersebut mungkin telah ditahan oleh KPK sebelumnya, karena kondisi kesehatan tersangka, upaya tersebut gagal.

“Waktu itu sudah ada yang mau kita upaya paksa di sini. Tapi, karena alasan kesehatan tidak jadi,” ujar dia.

Sebelumnya, kondisi kesehatan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi telah diperiksa oleh KPK selama pemeriksaannya terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, tim penyidik telah tiba di Jawa Timur untuk melakukan upaya paksa, termasuk penyitaan. (Sumber Foto : Kompas.com)

KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan untuk melanjutkan penyidikan, termasuk penahanan, kata Juru Bicara Budi Prasetyo.

“Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya, yang itu jadi kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik ya untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Kusnadi tidak sehat, kata Budi.

“Yang bersangkutan kondisi badannya sedang tidak cukup fit ya, sedang tidak sehat begitu,” ujar dia.

Sampai saat ini, Kusnadi belum ditangkap oleh KPK. Dia juga menyatakan bahwa penahanan ditunda karena hasil pemeriksaan hari ini dan kondisi kesehatannya.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pembagian dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Bertanggal 5 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

Ini adalah lanjutan dari kasus sebelumnya tentang penyuapan dana hibah yang diusulkan oleh pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today