Aksi pengibaran bendera Anime One Piece yang setara dengan bendera Merah Putih ketika menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 yang tengah ramai di media sosial, menjadi sorotan Natalius Pigai, selaku Menteri Hak Asasi Manusia atau HAM.
Pigai mengungkapkan bahwa negara memiliki hak secara tegas untuk melakukan pelarangan terhadap pengibaran bendera ini karena dianggap telah melanggar hukum dan juga dinilai sebagai bentuk makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 3 Agustus 2025, dikutip dari Tribunnews.com.
Dilansir dari Tribunnews.com, Pigai menyampaikan bahwa pemberlakuan pelarangan ini selaras dengan aturan internasional terkait hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional serta stabilitas negara.
Hal tersebut membuat keputusan pelarangan pengibaran bendera One Piece yang akan ditetapkan pemerintah ini bakal memperoleh dukungan serta penghargaan dari komunitas internasional, meliputi di antaranya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Mengutip Tribunnews.com, keputusan pelarangan ini selaras dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 terkait pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai, dalam laman Tribunnews.com.





