Pada hari Sabtu, 8 Agustus 2025, dini hari, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pembangunan rumah sakit lokal di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Menurut pantauan Kompas.com, Abdul Azis terlihat bersama empat orang lainnya, masing-masing dengan tangan yang sudah diborgol, mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Abdul Azis ditangkap dalam beberapa operasi tangkap tangan di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
“Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).
KPK menetapkan empat tersangka lainnya selain Abdul Azis, termasuk Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;
Ageng Dermanto, yang bertindak sebagai PPK untuk proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady, yang bertindak sebagai pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman, yang bertindak sebagai pihak swasta PT PCP.

KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, dari 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, kata Asep.
Deddy Karnady dan Arif Rahman, tersangka pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatan mereka.
Terlepas dari itu, tersangka penerima suap, Bupati Kolaka Abdul Azis, Lukman, dan Ageng, yang dihukum sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bupati ditangkap saat Rakernas NasDem berlangsung
Sebelumnya, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ia menghadiri agenda Rapat Kerja Nasional Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8/2025) malam.
“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, pada Jumat (8/8/2025). “Setelah selesai Rakernas (Abdul Azis ditangkap),” sambungnya.
Fitroh mengatakan, Abdul Azis akan dibawa ke Jakarta pada hari ini. “Pukul 15.00 WIB insyaAllah tiba di K4 (Gedung Merah Putih),” ujarnya.
Selain itu, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, membenarkan bahwa Abdul Azis telah ditangkap dan akan dibawa ke Gedung Merah Putih hari Jumat, 8 Agustus 2025.
“Benar, yang bersangkutan (Abdul Azis) sudah diamankan oleh tim KPK. Perkiraan tiba di Jakarta siang/sore ini,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat.
Permasalahan dengan proyek RSUD Kolaka Timur
Ada hubungan antara penangkapan Abdul Azis dan operasi tangkapan tangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
“Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS. Peningkatan kualitas atau status RS,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Menurut Asep, kegiatan OTT kali ini dilakukan di tiga lokasi: Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan, dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang, yaitu tiga orang ditangkap di Jakarta, dan empat orang diamankan di Sulawesi Tenggara. “Jadi yang sudah ada berarti tujuh orang sampai saat ini. Untuk yang tim di Sulawesi Selatan, masih kita sama-sama tunggu,” ujarnya.





