Akibat edarkan narkotika berjenis ganja seberat 1,78 kg di Cirebon, seorang penjual bubur yang memiliki inisial YP berhasil dibekuk pihak kepolisian.
Pihak kepolisian mengamankan YP ketika tengah berada di Kelurahan Watubelah bersama dengan tiga rekannya yang memiliki inisial MAP, MK, serta AS.
Komisaris Besar Sumarni, selaku Kapolresta Cirebon, mengungkapkan bahwa YP mengaku jika dirinya telah diberi perintah oleh seseorang dengan inisial K untuk mengambil paket yang berisikan narkotika berjenis ganja di Bandung.

Mengutip Tempo.co, setelah mengambil paket narkotika itu, YP langsung membawanya menuju ke rumah bersama dengan salah satu rekannya, yakni MK.
Kemudian, YP bersama dengan rekannya bakal mengedarkan narkotika berjenis ganja tersebut ke sejumlah pembeli yang berada di Cirebon.
“Karena tidak memiliki kendaraan, YP kemudian mengajak MAP dan AS untuk membantu mengangkut ganja ke kawasan Watubelah,” ujar Sumarni melalui keterangan pers, hari Selasa, 26 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.co.
Dilaporkan bahwa sebelum dibekuk, para anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon telah mendeteksi serta mengawasi berbagai aksi yang tengah dilakukan oleh para tersangka.
Dikabarkan bahwa dalam proses penangkapan para tersangka yang berlangsung pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, pohak kepolisian berhasil melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, seperti ganja 1,7 kilogram, ponsel, serta sepeda motor.
Dilansir dari Tempo.co, Sumarni menyampaikan bahwa dalam kasus peredaran narkotika berjenis ganja ini, para tersangka diketahui mempunyai tugas yang berbeda.
Tersangka YP, yang merupakan seorang penjual bubur memiliki tugas untuk melinting ganja, sedangkan MAP diduga mempunyai tugas yang paling penting dalam jaringan ini.
Lalu, untuk dua tersangka lainnya, yaitu MK serta AS, adalah residivis yang sebelumnya sempat terjerat kasus pidana umum.
Diketahui bahwa sampai saat ini, pihak penyidik Polresta Cirebon masih terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan dari seseorang dengan inisial K, yang diduga menjadi distributor ganja kering dalam kasus ini.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, dan denda yang mencapai hingga Rp 8 miliar.






